Gudang Informasi

Cara Pelaporan Penggunaan Dana Bos Online

Cara Pelaporan Penggunaan Dana Bos Online
Cara Pelaporan Penggunaan Dana Bos Online
Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah ibarat yang sudah berlangsung selama ini.

Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online. Dapodik akan dipakai sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersifat transaksional, ibarat : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Mulai tahun 2013 ibarat yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah kiprah bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS

Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online
1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya yaitu NPSN.
Kode pendaftaran yaitu sama ibarat isyarat pendaftaran sekolah yang dipakai Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen
4. Jika sudah final mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari hidangan pemasukan data.

Jika Bapak Ibu mengalami persoalan silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN
Advertisement